Layanan Pemeriksaan dan Pengujian
Layanan
MAKANAN
Memeriksa bahan baku hingga produk akhir untuk memastikan tidak menghandung unsur haram
KOSMETIK
Analisis kandungan bahan kosmetik untuk memastikan tidak mengandung
zat haram
Kalkulator Biaya Sertifikat Halal
Cek estimasi biaya sertifikasi halal dengan cepat dan jelas. Cocok untuk UMKM hingga bisnis skala besar.
- Perkiraan biaya dalam hitungan detik
- Transparan dan mudah dipahami
- Akses resmi BPJPH
ALUR SERTIFIKASI HALAL REGULER
Alur Sertifikasi Halal Reguler adalah proses penjaminan kehalalan produk yang dilakukan melalui pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan penetapan fatwa halal oleh MUI/MPU, sebelum akhirnya diterbitkan Sertifikat Halal oleh BPJPH.
Sebelum mendaftar, pastikan pelaku usaha memiliki email aktif dan NIB Berbasis Risiko (jika belum, silakan daftar atau migrasi NIB melalui https://oss.go.id).
Pelaku usaha membuat akun, kemudian mengajukan permohonan Sertifikasi Halal dengan mengisi data dan mengunggah dokumen persyaratan melalui https://ptsp.halal.go.id (SIHALAL).
BPJPH memverifikasi kesesuaian data dan kelengkapan dokumen permohonan.
LPH menghitung, menetapkan, dan mengisikan biaya pemeriksaan di SIHALAL.
Pelaku usaha melakukan pembayaran melalui virtual account sesuai dengan kode pembayaran yang tertera pada invoice di SIHALAL.
BPJPH melakukan verifikasi pembayaran dan menerbitkan STTD (Surat Tanda Terima Dokumen) di SIHALAL.
LPH melakukan proses pemeriksaan (audit) dan mengunggah Laporan Pemeriksaan di SIHALAL.
Komisi Fatwa MUI/MPU Aceh/Komite Fatwa Produk Halal melakukan Sidang Fatwa dan mengunggah Ketetapan Halal di SIHALAL.
BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal.
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
PENANGANAN KELUHAN DAN AKSES BAGI PIHAK EKSTERNAL
Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)
1. Tujuan
SOP ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh keluhan yang disampaikan oleh pihak eksternal terhadap layanan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) ditangani secara:
- Transparan
- Objektif
- Tidak diskriminatif
- Tepat waktu
- Sesuai dengan persyaratan ISO/IEC 17065
2. Ruang Lingkup
SOP ini berlaku untuk seluruh keluhan yang diajukan oleh pihak eksternal, meliputi namun tidak terbatas pada:
- Klien/pemohon sertifikasi
- Pemegang sertifikat
- Pelanggan klien
- Regulator
- Masyarakat umum
Keluhan mencakup layanan Pemeriksaan, proses audit/penilaian, keputusan Pemeriksaan, personel LPH, serta penggunaan tanda sertifikasi.
3. Acuan
- ISO/IEC 17065:2012 Klausul 7.13 (Complaints)
- Keputusan Kepala BPJPH No.78 Tahun 2025
- Kebijakan Ketidakberpihakan Lembaga Sertifikasi
- Pedoman Sistem Manajemen Mutu Lembaga LPH
4. Definisi
- Keluhan: Ekspresi ketidakpuasan yang disampaikan oleh pihak eksternal terkait kegiatan atau layanan Lembaga Sertifikasi.
- Pengadu: Pihak eksternal yang menyampaikan keluhan.
- Penanganan Keluhan: Proses penerimaan, evaluasi, investigasi, keputusan, dan tindak lanjut atas keluhan.
5. Prinsip Penanganan Keluhan
- Tidak memihak
- Tidak ada tindakan diskriminatif
- Menjaga kerahasiaan informasi
- Tidak ada tindakan balasan kepada pengadu
6. Akses Penyampaian Keluhan
Lembaga Sertifikasi menyediakan akses terbuka bagi pihak eksternal untuk menyampaikan keluhan melalui:
- Email resmi Lembaga Sertifikasi
- Formulir keluhan (website atau cetak)
- Surat tertulis
- Media lain yang ditetapkan LPH
Informasi mengenai mekanisme penyampaian keluhan dipublikasikan secara terbuka melalui website atau dokumen publik LPH.
7. Tanggung Jawab
- Kadiv Pelayanan dan Pengaduan: Menerima dan mencatat keluhan; mengkoordinasikan proses investigasi; menjamin ketidakberpihakan.
- Kadiv Audit dan Mutu: Melakukan evaluasi dan investigasi; memberikan rekomendasi keputusan.
- Direktur Operasional: Menyetujui keputusan akhir keluhan; menjamin pelaksanaan tindakan perbaikan.
8. Prosedur Penanganan Keluhan
-
8.1 Penerimaan Keluhan
- Keluhan diterima secara tertulis atau elektronik.
- Keluhan dicatat dalam Log Keluhan.
- LPH memberikan konfirmasi penerimaan keluhan kepada pengadu.
-
8.2 Evaluasi Awal
- Manajer Mutu menilai kelengkapan dan relevansi keluhan.
- Ditentukan apakah keluhan berada dalam lingkup tanggung jawab LPH.
-
8.3 Investigasi
- Dibentuk Tim Penanganan Keluhan yang independen dari aktivitas yang dikeluhkan.
- Investigasi dilakukan dengan pengumpulan bukti dan klarifikasi pihak terkait.
-
8.4 Keputusan
- Keputusan dibuat berdasarkan hasil investigasi.
- Keputusan disetujui oleh pimpinan LPH.
- Keputusan tidak boleh melibatkan personel yang terkait langsung dengan objek keluhan.
-
8.5 Penyampaian Hasil
- Hasil penanganan keluhan disampaikan secara tertulis kepada pengadu.
- Disertakan penjelasan keputusan dan tindakan yang diambil.
-
8.6 Tindakan Perbaikan
- Jika diperlukan, dilakukan tindakan perbaikan dan pencegahan.
- Efektivitas tindakan dipantau dan dicatat.
9. Jangka Waktu Penanganan
- Konfirmasi penerimaan keluhan: maksimal 5 hari kerja.
- Penyelesaian keluhan: maksimal 30 hari kerja sejak keluhan diterima (dapat diperpanjang dengan pemberitahuan tertulis).
10. Kerahasiaan
Seluruh informasi terkait keluhan dijaga kerahasiaannya sesuai kebijakan LPH dan tidak diungkapkan kepada pihak tidak berkepentingan.
11. Rekaman dan Dokumentasi
Rekaman yang harus dipelihara:
- Formulir keluhan
- Log keluhan
- Hasil investigasi
- Keputusan dan tindakan perbaikan
Rekaman disimpan minimal sesuai ketentuan sistem manajemen LPH.
12. Penutup
SOP ini ditetapkan untuk menjamin kepercayaan publik, kepatuhan terhadap ISO/IEC 17065, serta peningkatan berkelanjutan layanan Lembaga Sertifikasi.